Situbondo 26 Juni 2023. Sinergi dan kerjasama antar lembaga pemasyarakatan harus terus dilakukan oleh LPBHNU. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyuluhan dengan MWC NU Suboh. Pada kesempatan kali ini bapak Badrus Shaleh S.H Memimpin LPBHNU dalam penyuluhan hukum tersebut. Adapun penyuluhan ini berisikan pemahaman tentang pentingnya paralegal dan ketentuan batasan tanah.
Batas
tanah merupakan hal primodial yang harus dijunjung tinggi dan merupakan elemen penting yang harus
diketahui luasan tas hak tanah tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, LPBHNU bermaksud melakukan penyuluhan hukum
untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya MWCNU terkait bagaimana
batasan kepemilikan tanah berdasarkan ius
contitutum.
Bapak Fathoel Bahri
S.H M.H selaku anggota LPBHNU memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria memiliki banyak sekali ketentuan tentang
batas kepemilikan tanah. Oleh karena diharapkan penyuluhan hukum kepada MWCNU dapat
meningkatkan pemahaman masyarakat tentang batas kepemilikan tanah.
x
Dwi Dasa Wakil Ketua LPBHNU menyebutkan bahwa dalam
undang-undang nomor Tahun 2020 fungsi materai adalah pembayaran pajak terhadap
dokumen yang kita buat. Mengenai syarat sah perjanjian sendiri diatur dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 yaitu adanya kecakapan dalam
membuat perjanjian, kesepakatan dua pihak, sebab halal, adanya klausul tertentu.
Kegiatan hukum diluar peradilan atau litigasi secara formal. Paralegal dapat melakukan pendampingan hukum terkait dengan permasalahan nonlitigasi. Terkait dengan litigasi, maka dalam melakukan pendampingan paralegal harus bergandengan dengan pengacara. Dengan adanya beberapa materi disampaikan oleh LPBHNU, diharapkan sinegritas antara LPBHNU, MWCNU, masyarakat untuk terciptanya sinegritas dalam peningkatan pemahaman hukum dimasyarakat
Oleh: Ulul Albab Islami