Iklan

terkini

PENYULUHAN HUKUM DI MWCNU SUBOH

Lpbhnu Situbondo
, 6/26/2023 WIB Last Updated 2024-03-19T05:09:46Z

 


Situbondo 26 Juni 2023. Sinergi dan kerjasama antar lembaga pemasyarakatan harus terus dilakukan oleh LPBHNU. Hal ini dibuktikan dengan adanya penyuluhan dengan MWC NU Suboh. Pada kesempatan kali ini bapak Badrus Shaleh S.H Memimpin LPBHNU dalam penyuluhan hukum tersebut. Adapun penyuluhan ini berisikan pemahaman tentang pentingnya paralegal dan ketentuan batasan tanah.

Batas tanah merupakan hal primodial yang harus dijunjung tinggi  dan merupakan elemen penting yang harus diketahui  luasan tas hak tanah tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, LPBHNU bermaksud melakukan penyuluhan hukum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat utamanya MWCNU terkait bagaimana batasan kepemilikan tanah berdasarkan ius contitutum.

Bapak Fathoel Bahri S.H M.H selaku anggota LPBHNU memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria memiliki banyak sekali ketentuan tentang batas kepemilikan tanah. Oleh karena diharapkan penyuluhan hukum kepada MWCNU dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang batas kepemilikan tanah. 


x

Dwi Dasa Wakil Ketua LPBHNU menyebutkan bahwa dalam undang-undang nomor Tahun 2020 fungsi materai adalah pembayaran pajak terhadap dokumen yang kita buat. Mengenai syarat sah perjanjian sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1320 yaitu adanya kecakapan dalam membuat perjanjian, kesepakatan dua pihak, sebab halal, adanya klausul tertentu.

Kegiatan hukum diluar peradilan atau litigasi secara formal. Paralegal dapat melakukan pendampingan hukum terkait dengan permasalahan nonlitigasi. Terkait dengan litigasi, maka dalam melakukan pendampingan paralegal harus bergandengan dengan pengacara. Dengan adanya beberapa materi disampaikan oleh LPBHNU, diharapkan sinegritas antara LPBHNU, MWCNU, masyarakat untuk terciptanya sinegritas dalam peningkatan pemahaman hukum dimasyarakat 


Oleh: Ulul Albab Islami


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENYULUHAN HUKUM DI MWCNU SUBOH

1 ABAD NU

+