Situbondo-27 Juni 2023.
Pernikahan merupakan hal suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan. Namun dalam pernikahan tentu saja ada kaidah-kaidah hukum yang harus diperhatikan seperti seperti usia pernikahan. Aturan awal terkait pernikahan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam hal ini LPBHNU melakukan penyuluhan hukum terkait perubahan tersebut pada MWCNU Banyuputih.
Bapak
Fathol Bari S.H., M.H menyampaikan bahwa syarat usia untuk menikah sebagaimana
terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya untuk perempuan adalah 16
tahun dan untuk laki-laki adalah 18 tahun. Namun syarat tersebut berubah
sebagaimana terdapat di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang
menyebutkan bahwa syarat usia untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan ialah
19 tahun.
Dengan
dilaksanakannya penyuluhan terkait perubahan aturan tersebut. LPBHNU dan MWCNU
Banyuputih berkomitmen untuk memberikan pemahaman serta menjadi pendampingan
kepada masyarakat terkait dengan persoalan yang berkaitan dengan perubahan
Undang-Undang Perkawinan.
Oleh: Ulul Albab Islami