Iklan

terkini

PENYULUHAN HUKUM TENTANG USIA PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI MWCNU BANYUPUTIH

Lpbhnu Situbondo
, 6/29/2023 WIB Last Updated 2024-03-19T05:14:34Z

 

Situbondo-27 Juni 2023.


Pernikahan merupakan hal suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk hidup berketurunan. Namun dalam pernikahan tentu saja ada kaidah-kaidah hukum yang harus diperhatikan seperti seperti usia pernikahan. Aturan awal terkait pernikahan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang kemudian diubah pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Dalam hal ini LPBHNU melakukan penyuluhan hukum terkait perubahan tersebut pada MWCNU Banyuputih.

Bapak Fathol Bari S.H., M.H menyampaikan bahwa syarat usia untuk menikah sebagaimana terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebelumnya untuk perempuan adalah 16 tahun dan untuk laki-laki adalah 18 tahun. Namun syarat tersebut berubah sebagaimana terdapat di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa syarat usia untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Dengan dilaksanakannya penyuluhan terkait perubahan aturan tersebut. LPBHNU dan MWCNU Banyuputih berkomitmen untuk memberikan pemahaman serta menjadi pendampingan kepada masyarakat terkait dengan persoalan yang berkaitan dengan perubahan Undang-Undang Perkawinan.


Oleh: Ulul Albab Islami

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENYULUHAN HUKUM TENTANG USIA PERNIKAHAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DI MWCNU BANYUPUTIH

1 ABAD NU

+