Iklan

terkini

PENYULUHAN HUKUM TERKAIT DAMPAK NEGATIF SOSIAL MEDIA DI PONDOK PESANTREN NURUL HUDA PAOWAN

Lpbhnu Situbondo
, 7/18/2023 WIB Last Updated 2024-03-19T05:19:16Z



Situbondo, 15 Juli 2023. LPBHNU kembali hadir ditengah masyarakat.kali ini LPBHNU melakukan penyuluhan hukum Pondok Pesantren Nurul Huda Paowan dengan tema Dampak Negatif Sosial Media. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada santri dan santriwati serta pengurus pondok pesantren bahwa sananya diperlukannya strategi-strategi pencegahan dampak dampak negative bersosial media yang dapat membawa akibat hukum.

Bapak Riski Pristiwanto S.H selaku para legal di LPBHNU menyampaikan bahwa nilai-nilai yang berada pada media social sangatlah perlu diuji kebenarannya. Hal ini dikarenakan maraknya berita tidak benar  atau hoax. Oleh karena itu perlu dilakukan check and re check. “ Kita juga perlu berhati-hati terhadap perbuatan bulliying lewat media social. Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum sebagaimana terdapat dalam UU ITE” tambahnya

Dalam hal ini Bapak Riski berharap dengan adanya penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman terhadap warga lingkungan pesantren dalam bermedia social. Tidak lupa juga beliau menyampaikan LPBHNU selalu terbuka kepada masyarakat terutama santri untuk memberikan pendampingan hukum.


Oleh: Ulul Albab Islami

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PENYULUHAN HUKUM TERKAIT DAMPAK NEGATIF SOSIAL MEDIA DI PONDOK PESANTREN NURUL HUDA PAOWAN

1 ABAD NU

+