Situbondo, 15 Juli 2023. LPBHNU kembali hadir ditengah masyarakat.kali ini LPBHNU melakukan penyuluhan hukum Pondok Pesantren Nurul Huda Paowan dengan tema Dampak Negatif Sosial Media. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada santri dan santriwati serta pengurus pondok pesantren bahwa sananya diperlukannya strategi-strategi pencegahan dampak dampak negative bersosial media yang dapat membawa akibat hukum.
Bapak
Riski Pristiwanto S.H selaku para legal di LPBHNU menyampaikan bahwa
nilai-nilai yang berada pada media social sangatlah perlu diuji kebenarannya.
Hal ini dikarenakan maraknya berita tidak benar
atau hoax. Oleh karena itu
perlu dilakukan check and re check. “
Kita juga perlu berhati-hati terhadap perbuatan bulliying lewat media social.
Hal ini dikarenakan perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum
sebagaimana terdapat dalam UU ITE” tambahnya
Dalam
hal ini Bapak Riski berharap dengan adanya penyuluhan ini diharapkan mampu
memberikan pemahaman terhadap warga lingkungan pesantren dalam bermedia social.
Tidak lupa juga beliau menyampaikan LPBHNU selalu terbuka kepada masyarakat
terutama santri untuk memberikan pendampingan hukum.
Oleh: Ulul Albab Islami