Iklan

terkini

FOCUS GROUP DISCUSSION SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PESANTREN

Lpbhnu Situbondo
, 1/11/2024 WIB Last Updated 2024-01-11T05:16:48Z

 

                Situbondo- Selasa, 7 November 2023. Sekitar 50 perwakilan pondok pesantren di Kabupaten Situbondo mengikuti Forum Group Discussion yang pemantiknya adalah Ketua LPBHNU, Wakil Ketua PCNU Situbondo, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepolisian Kabupaten Situbondo, Komisi 1 DPRD Situbondo dan Wakil PCNU Situbondo. FGD dilaksanakan di Aula PCNU Situbondo yang mana juga juga dihari oleh . Kegiatan ini dilaksanakan agar permasalahan terkait anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan di tatanan pengurus ponpes serta tidak naik ke proses penyelidikan.

          Kegiatan FGD kali ini mengambil tema Upaya Pencegahan Dan Penangganan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Lingkungan Pesantren. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam FGD kali ini ialah yang pertama ialah Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum perlu diketahui bahwa sejatinya perlindungan anak merupakan segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat hidup dan tumbuh dan berkembang sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 2  Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Kedua Adapun setiap instansi pun menediakan dukungan anak baik dari medis kesehatan Pendidikan dan akses layanan masuk psikologi. Ruang tahanan anak pun perlu dibedakan yang mana harus memuat hak-hak dasar anak sehingga stigma dia dipenjara itu tidak ada. Ketiga, apabila anak berhadapan dengan hukum, perlu memperhatikan  Restoratif Justice dengan pertimbangan kebutuhan hukum masyarakat.Karena saat ini kebutuhan pidana saat ini mengedepankan kepada pemulihan Kembali.

          Disampaikan juga bahwa dengan berkembangnya teknologi dan beberapa lembaga pesantren maupun lembaga suraw, TPQ dan berpotensi persoalan hukum terhadap anak. Dikabupaten situbondo merupakan kabupaten yang mengusung dan menjunjung tinggi nilai-nilai agama. Nilai-nilai tersebut saat ini diperkuat dengan adanya perlindungan yang disebutkan dalam Peraturan Bupati Situbondo no 11 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten Layak Anak.

  1. Adapun setelah pemaparan materi, dilakukan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan pemantik yang melahirkan beberapa rekomendasi terhadap pondok pesantren  di kabupaten Situbondo serta pihak pihak terkait yang diharap semakin memahami pentingnya pemahaman hukum dan upaya perlindungan anak dibawah hukum di lingkungan pesantren yaitu:
    Perlunya dibentuk aturan SOP terkait petugaas keamanan kepada santri selain hak dan kewajiban santri
  2. Perlunya program ramah anak dalam kurikulum pondok pesantren dan jangan sampai materi yang disampaikan menjadi rancu
  3. Sosialisasi yang tidak berhenti pada sertifikasi pada guru ngaji terhadap perlindungan anak
  4. Terkait restorative justice perlu dilaporkan agar memiliki kekuatan hukum
  5. P3A dan LPBHNU perlu siap dalam menangani penanganan anak yang berhadapan hukum di Lingkungan pesantren maupun tidak.
  6. Perlu MOU bahkan PKS antara pondok pesantren, LPBHNU, P3A, penegak hukum terkait pencegahan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di lingkungan pesantren


Penulis : Ulul Albab Islami


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • FOCUS GROUP DISCUSSION SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGANAN ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PESANTREN

1 ABAD NU

+