Situbondo- Selasa, 7 November 2023. Sekitar 50 perwakilan
pondok pesantren di Kabupaten Situbondo mengikuti Forum Group Discussion yang
pemantiknya adalah Ketua LPBHNU, Wakil Ketua PCNU Situbondo, Ketua Pengadilan
Negeri Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepolisian Kabupaten Situbondo, Komisi
1 DPRD Situbondo dan Wakil PCNU Situbondo. FGD dilaksanakan di Aula PCNU
Situbondo yang mana juga juga dihari oleh . Kegiatan ini dilaksanakan agar
permasalahan terkait anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan di
tatanan pengurus ponpes serta tidak naik ke proses penyelidikan.
Kegiatan FGD
kali ini mengambil tema Upaya Pencegahan Dan Penangganan Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum Di Lingkungan Pesantren. Adapun beberapa hal yang disampaikan dalam
FGD kali ini ialah yang pertama ialah Perlindungan terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum perlu diketahui bahwa sejatinya perlindungan anak merupakan segala
bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan haknya agar dapat
hidup dan tumbuh dan berkembang sebagaimana terdapat dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.Kedua Adapun setiap instansi pun menediakan dukungan anak
baik dari medis kesehatan Pendidikan dan akses layanan masuk psikologi. Ruang
tahanan anak pun perlu dibedakan yang mana harus memuat hak-hak dasar anak
sehingga stigma dia dipenjara itu tidak ada. Ketiga, apabila anak berhadapan
dengan hukum, perlu memperhatikan Restoratif Justice dengan pertimbangan
kebutuhan hukum masyarakat.Karena saat ini kebutuhan pidana saat ini
mengedepankan kepada pemulihan Kembali.
Disampaikan
juga bahwa dengan berkembangnya teknologi dan beberapa lembaga pesantren maupun
lembaga suraw, TPQ dan berpotensi persoalan hukum terhadap anak. Dikabupaten
situbondo merupakan kabupaten yang mengusung dan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama. Nilai-nilai tersebut saat ini diperkuat dengan adanya perlindungan yang
disebutkan dalam Peraturan Bupati Situbondo no 11 Tahun 2018 Tentang Kebijakan
Pengembangan Kabupaten Layak Anak.
- Adapun setelah pemaparan materi, dilakukan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan pemantik yang melahirkan beberapa rekomendasi terhadap pondok pesantren di kabupaten Situbondo serta pihak pihak terkait yang diharap semakin memahami pentingnya pemahaman hukum dan upaya perlindungan anak dibawah hukum di lingkungan pesantren yaitu:Perlunya dibentuk aturan SOP terkait petugaas keamanan kepada santri selain hak dan kewajiban santri
- Perlunya program ramah anak dalam kurikulum pondok pesantren dan
jangan sampai materi yang disampaikan menjadi rancu
- Sosialisasi yang tidak berhenti pada sertifikasi pada guru ngaji
terhadap perlindungan anak
- Terkait restorative justice perlu dilaporkan agar memiliki kekuatan
hukum
- P3A dan LPBHNU perlu siap dalam menangani penanganan anak yang
berhadapan hukum di Lingkungan pesantren maupun tidak.
- Perlu MOU bahkan PKS antara pondok pesantren, LPBHNU, P3A, penegak
hukum terkait pencegahan dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum
di lingkungan pesantren
Penulis : Ulul Albab Islami