Situbondo. 13 Oktober 2023. –
LPBHNU Situbondo Melakukan penyuluhan hukum di MAN 1 Situbondo pada Kamis, 13
Oktober 2023. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter
siswa yang paham dan bertanggung jawab terhadap
hukum guna menciptakan lingkungan sekolah yang teratur.
Susi, paralegal LPBHNU
menyampaikan bahwa Kenakalan Remaja merupakan
perbuatan yang menyimpang dari sosial dan masyarakat baik berupa
pelanggaran norma maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok usia
remaja. Seperti bolos sekolah, kebut-kebutan dijalan, tidak menggunakan helm
saat berkendara, minum minuman keras, seks diluar nikah, maupun melawan orang
tua dan guru.
“Dampak dari kenakalan remaja
remaja sendiri ialah kerusakan organ tubuh, terjadinya penyakit menular seperti
HIV, sanksi sosial, hamil diluar nikah, dan dosa.” Tambahnya. Adapun hal-hal
yang perlu dilakukan untuk mencegah kenakalan remaja ialah memperkuat
pendirian, memperkuat agama, memperbanyak kegiatan positif.
Oleh: Ulul Albab Islami