Penyuluhan Hukum bertujuan untuk menciptakan kesadaran dan ketaatan hukum serta peraturan perundang-undangan di kalangan masyarakat. Dengan demikian, setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan menghargai hak dan kewajibannya sebagai warga negara, dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penyuluhan Hukum ini dilakukan di Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo , dengan peserta yang berjumlah kurang lebih 100 orang dari warga desa pada Jum'at 5 April 2024.
Narasumber untuk penyuluhan Hukum ini terdiri dari Badrus, SH., dan Supriyono SH., M.H., Merupakan salah advokad LPBHNU Situbondo yang didampingi segenap tim legal LPBHNU. Adapun materi yang disampaikan ialah terkait dengan dampak hukum media sosial terhadap anak dibawah umur. Isu ini merupakan hal yang perlu dibahas mengingat banyak sekali pengaruh media sosial terhadap tumbuh kembang anak.
Peserta yang menghadiri Penyuluhan Hukum diharapkan dapat mengadopsi dan menjalankan Budaya Hukum serta mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan lebih efektif dan tepat dalam interaksi sosial mereka. Penyuluhan ini terutama ditujukan kepada kepala desa dan stafnya, serta secara khusus kepada warga lokal.