Oleh: Ulul Albab Islami S.H |
Indonesia merupakan Negara
multicultural. Ada beragama sekali kebudayaan, social, tata bahasa, bahkan
sampai kebiasaan dan hokum adatnya. Walau Indonesia mempunyaikeberagaman dari
segala aspek, Keseimbangan social budaya tetap dapat terjaga dengan baik. Keberagaman ini menjadikan Indonesia berhak
menyandang Unity in Diversity. Walau
demikian, tidak jarang timbul konflik di Negara kita ini. Konflik hukum di
masyarakat pun kerap kali kita temui.
Contoh konflik yang kerap kali terjadi di masyarakat ialah konflik
tanah, perceraian, hutang piutang, kekerasan bahkan juga konflik yang
melibatkan kelompok masyarakat.
Ada beragam sekali penegak hukum
yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya ialah
Lembaga Bantuan Hukum. Lembaga Bantuan Hukum merupakan organisasi kemasyarakatan yang
memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Bantuan Hukum. Lembaga bantuan hukum sendiri merupakan perpanjangan
tangan Negara dalam rangka menjaga hak konstitusional sesuai dengan prinsip
persamaan dimata hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu. Lembaga Bantuan Hukum wajib
menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum serta mewujudkan peradilan
yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan
Hukum yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum sejatinya diberikan kepada Penerima
Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum baik masalah keperdataan, pidana,
dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum yang
diberikat tentu saja meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
Penerima Bantuan Hukum. Adapun Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan
hukum tidak boleh memilah-milah penerima bantuan hukumnya. Dalam artian,
penerima bantuan hukum haruslah setiap orang atau kelompok orang miskin yang
tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Yang mana meliputi hak
atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan
berusaha, dan/atau perumahan.
Selain memberikan pendampingan hukum,, tentu saja lembaga bantuan hukum juga perlu melakukan penyuluhan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Dalam hal ini, penyuluhan ini juga mempunyai peran untuk mencerdaskan masyarakat dalam aspek hukum. Penyuluhan hukum haruslah tepat sasaran sesuai dengan kelompok masyarakat yang menerima penyuluhan hukum. Misalnya. Dalam penyuluhan hukum di masyarakat desa, materi yang diberikan ialah terkait dengan hukum keluarga, hukum pertanahan, dan juga hukum perdata serta dapat juga berupa hukum islam. Sedangkan penyuluhan hukum di sekolah atau perguruan tinggi, materi penyuluhan yang diberikan ialah terkait dengan kenakalan remaja, lalu lintas, maupun prosedur hukum baik litigasi maupun litigasi.