Iklan

terkini

Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Menghadirkan Keadilan di Masyarakat

Lpbhnu Situbondo
, 9/25/2024 WIB Last Updated 2024-09-25T06:30:20Z

 

Oleh: Ulul Albab Islami S.H

Indonesia merupakan Negara multicultural. Ada beragama sekali kebudayaan, social, tata bahasa, bahkan sampai kebiasaan dan hokum adatnya. Walau Indonesia mempunyaikeberagaman dari segala aspek, Keseimbangan social budaya tetap dapat terjaga dengan baik.   Keberagaman ini menjadikan Indonesia berhak menyandang Unity in Diversity. Walau demikian, tidak jarang timbul konflik di Negara kita ini. Konflik hukum di masyarakat pun kerap kali kita temui.  Contoh konflik yang kerap kali terjadi di masyarakat ialah konflik tanah, perceraian, hutang piutang, kekerasan bahkan juga konflik yang melibatkan kelompok masyarakat.

Ada beragam sekali penegak hukum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya ialah Lembaga Bantuan Hukum. Lembaga Bantuan Hukum merupakan organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum. Lembaga bantuan hukum sendiri merupakan perpanjangan tangan Negara dalam rangka menjaga hak konstitusional sesuai dengan prinsip persamaan dimata hukum serta menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan. Selain itu. Lembaga Bantuan Hukum wajib menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bantuan Hukum yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum sejatinya diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum baik masalah keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan Hukum yang diberikat tentu saja meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Adapun Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum tidak boleh memilah-milah penerima bantuan hukumnya. Dalam artian, penerima bantuan hukum haruslah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Yang mana meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Selain memberikan pendampingan hukum,, tentu saja lembaga bantuan hukum juga perlu melakukan penyuluhan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan. Dalam hal ini, penyuluhan ini juga mempunyai peran untuk mencerdaskan masyarakat dalam aspek hukum. Penyuluhan hukum haruslah tepat sasaran sesuai dengan kelompok masyarakat yang menerima penyuluhan hukum. Misalnya. Dalam penyuluhan hukum di masyarakat desa, materi yang diberikan ialah terkait dengan hukum keluarga, hukum pertanahan, dan juga hukum perdata serta dapat juga berupa hukum islam. Sedangkan penyuluhan hukum di sekolah atau perguruan tinggi, materi penyuluhan yang diberikan ialah terkait dengan kenakalan remaja, lalu lintas, maupun prosedur hukum baik litigasi maupun litigasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Menghadirkan Keadilan di Masyarakat