Situbondo, 23 November 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk "Peran Hukum dalam Mengedukasi dan Membangun Partisipasi Politik yang Terintegritas" di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Situbondo. Kegiatan ini merupakan bagian dari memperdayakan masyarakat menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang akan berlangsung pada tahun 2024. Adapun acara penyuluhan kali dihadiri oleh Koordinator Paralegal, Ketua MWC, serta pengurus LPBHNU.
Dalam sambutannya, Ketua LPBHNU Situbondo,
Badrus Saleh, menekankan pentingnya edukasi hukum untuk menciptakan pemilu yang
bersih, jujur, dan adil. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap dapat
membangun kesadaran akan pentingnya partisipasi yang bermartabat dan berintegritas,”
ujarnya.
Materi sosialisasi difokuskan
pada aspek hukum dalam pemilu, termasuk tata cara pemungutan suara, pengawasan,
serta konsekuensi hukum dari pelanggaran pemilu. Fathol Bahri dan Loppa, selaku
pemateri juga menggarisbawahi peran hukum sebagai pilar utama dalam menjaga
keadilan selama proses pemilu berlangsung. “Hukum tidak hanya menjadi pengawas,
tetapi juga pembimbing agar semua pihak, baik pemilih maupun peserta pemilu,
dapat menjalankan perannya dengan benar dan bertanggung jawab,” ujar Fathol
Bahri.
Kegiatan sosialisasi ini
diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan
mengurangi potensi pelanggaran hukum selama pelaksanaan pemilu. Kolaborasi
antara KPU dan LPBHNU Situbondo ini mencerminkan komitmen bersama dalam
mewujudkan demokrasi yang sehat, berintegritas, dan berkualitas di Kabupaten
Situbondo.
Oleh: Ulul Albab Islami., S.H