Situbondo, 2 Januari 2024 – Pengadilan Negeri Kabupaten Situbondo resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) dalam penyelenggaraan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penandatanganan perjanjian kerja sama dan pakta integritas ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (2/1/2024), pukul 09.00 WIB.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo bersama Sekretaris dan Panitera Pengadilan Negeri. Sementara dari LPBHNU, acara dihadiri oleh Ketua, Pembina, dan pengurus harian lembaga tersebut. Ketua PCNU Situbondo juga turut hadir untuk memberikan dukungan terhadap inisiatif ini.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, dalam sambutannya, menekankan pentingnya mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terkait layanan Posbakum. “Kami berharap agar Posbakum dapat memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada masyarakat yang kurang mampu, tanpa memungut biaya sepeser pun. Selain itu, kami juga mengharapkan adanya inovasi dari pihak Posbakum untuk mempercepat dan mempermudah proses koordinasi antara Posbakum dan Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam menyediakan layanan hukum bagi masyarakat Situbondo, terutama mereka yang membutuhkan pendampingan tanpa biaya. Dengan adanya Posbakum, masyarakat kurang mampu dapat mengakses layanan hukum secara lebih mudah, efektif, dan efisien.
Selain penandatanganan kerja sama, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antara pihak Pengadilan Negeri Situbondo dan LPBHNU, serta mempertegas komitmen bersama dalam mendukung keadilan sosial.
Dengan penandatanganan ini, LPBHNU dan Pengadilan Negeri Situbondo sepakat untuk terus berinovasi demi memberikan pelayanan hukum yang prima dan berkeadilan.