Iklan

terkini

Profil Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU)

Pc LPBH NU Situbondo
PC LPBH NU Situbondo, Alamat Jl. Madura No. 79, Mimbaan Barat, Desa Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68323


PROFIL - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Situbondo adalah lembaga yang berada dalam naungan Nahdlatul Ulama disemua tingkatan, baik dari Pengurus Besar (Pusat)  sampai kepengurusan di tingkat Majelis Wakil Cabang (kecamatan), secara makro komando tertinggi berada pada Pengurus Nahdlatul Ulama di masing-masing tingkatan namun secara independen managerial kelembagaan berada pada Pengurus LPBHNU, baik membuat dan melaksanakan  program kerja maupun kebijakan internal organisasi maupun jejaring komunikasi dengan stakeholder diluar kelembagaan.


Secara kelembagaan hadirnya Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) adalah menjawab kebutuhan dan kepantingan Masyarakat khususnya warga nahdliyin yang butuh edukasi dan pendampingan hukum agar terlindungi dan terpenuhi hak dan hajat hidupnya sebagai warga Negara dan menjadi individu yang taat hukum, sehingga kembali kepada hakekatnya kehadiran Hukum adalah untuk menciptakan kondusifitas tatanan social antara warga negara sesama warga, maupun warga Negara dengan Negara.


Berdasar dari kebutuhan dan kepentingan tersebut maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Muktamar NU ke 27 membuat rekomendasi untuk membentuk Lembaga Hukum NU namun belum tercapai, hingga pada Muktamar 28 rekomendasi tersebut tercapai sehingga terbentuklah LAJNAH yang membidangi hukum dan advokasi, namun sayngnya tidak berjalan massiv disemua cabang dan wilayah mempunyai Lajnah tersebut, hanya Pengurus Wlilayah Jawa timur saja yang membentuk lajnah tersbut. Penyempurnaan Lajnah atau lembaga hukum disempurnakan pada muktamar NU ke 29 di Cipasung pad tahun 1994 yang telah menyempurnakan menjadi LEMBAGA PENYULUHAN DAN BANTUAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA (LPBHNU) dan menjadi struktu lembaga dari Nahdlatul Ulama seluruh Indonesia.


Dan sampai sekarang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama tetap eksis di semua tingkatan kepungurusan di seluruh Indonesia dengn segala eksistensi yang didalamnya di kelola oleh hampir semua pengurusnya adalah para advokat dan akademisi di beberapa Perguruan Tinggi.


#VISI

“Menjadi Lembaga Penyuluhan dan bantuan Hukum yang Terakreditasi, mandiri dan Profesional”.


#MISI

  1. Memberikan konsultasi dan penyuluhan hukum;
  2. Memberikan Pandangan Hukum;
  3. Memberikan Pendampingan penyusunan peraturan hukum;
  4. Melaksanakan penelitian dan pengembangan hukum dan HAM;
  5. Memberikan bantuan hukum litigasi dan non Litigasi;


#PROGRES DAN PRIORITAS PROGRAM

  1. Penyuluhan Hukum untuk masyarakat Desa
  2. Pendidikan Desa sadar Hukum
  3. Pendidikan Paralegal
  4. Pendampingan Hukum Litigasi dan Non Litigasi
  5. Pendidikan LEGAL DRAFTING


#LEGALITAS LEMBAGA

  1. Surat Keputusan MENKUMHAM NO AHU-70.AH.01.08.Tahun 2015 tentang; PERSETUJUAN PERUBAHAN PENGURUS DAN PENGAWAS.
  2. Surat Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia (KEMENDAGRI) Tentang Penjelasan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Sebagai Badan Hukum.
  3. Surat Keputusan Pengurus Cabang NU Situbondo Nomor: 588/PC/A.II/L.31/VII/2022. Tentang PENGESAHAN PIMPINAN CABANG LEMBAGA PENYULUHAN DAN BANTUAN HUKUM NAHDLATUL ULAMA (LPBHNU) MASA KHITMAD 2022-2026 Tanggal 21 Juli 2022. 


 


1 ABAD NU

+